KPU Bisa Melanggar Undang-undang Jika Rekapitulasi Suara Pemilu Tak Selesai Tepat waktu

Kamis 14-03-2024,13:09 WIB
Reporter : Jihan Meiby
Editor : Priya Satrio

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengingatkan agar KPU bisa bekerja secara profesional dan terukur.

Terlebih, Bagja ingin agar rekapitulasi suara tingkat nasional Pemilu 2024 harus selesai pas pada tanggal 20 Maret 2024.

Jika tidak selesai tepat waktu, kata Bagja, KPU bisa melanggar undang-undang negara.

Rahmat Bagja mengingatkan lagi soal ketepatan waktu itu saat menghadiri diskusi 'Mengawal Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2024'.

BACA JUGA:Update Real Count KPU: Data Sudah 70 Persen, Paslon Nomor 02 Masih Dominan

Diskusi itu dilangsungkan Forum Merdeka Barat 9, di Jakarta pada Rabu 13 Maret 2024 kemarin.

"Kami harap rekapitulasi suara selesai tepat waktu. Jika tidak, maka KPU akan melanggar undang-undang," ujar Rahmat Bagja.

Selain itu Rahmat Bagja menyampaikan bahwa Bawaslu mengakui adanya keterlambatan dalam proses rekapitulasi suara di tingkat provinsi.

Hal itu karena terdapat kendala yang tidak dapat diatasi dengan tepat waktu di beberapa daerah.

BACA JUGA:Skandal Suara Tercoblos di Malaysia: KPU Langsung Kirim Tim Usut Dugaan Kecurangan

Menurutnya, hal ini dapat mengganggu jalannya proses rekapitulasi secara keseluruhan.

"Biasanya persoalan muncul dari tingkat KPPS, kemudian berlanjut ke kabupaten/kota, dan jika tidak segera diselesaikan dapat berimbas hingga ke tingkat provinsi bahkan nasional," kata Bagja.

"Ini tentu tidak boleh terjadi. KPU perlu segera mencari solusi atas masalah ini," lanjutnya.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu, proses rekapitulasi dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tingkat kecamatan mulai tanggal 15 Februari hingga 2 Maret 2024.

BACA JUGA:Teguran Keras Mahfud MD untuk KPU: 'Sudah Berkali-Kali Lakukan Pelanggaran!'

Kategori :

Terpopuler