Lengkap! Ikuti Tata Cara Membuat Akte Kelahiran Via Online

Minggu 31-03-2024,07:00 WIB
Reporter : Jihan Meiby
Editor : Priya Satrio

4. Tunggu verifikasi dan validasi petugas

Petugas pada instansi pelaksana akan memverifikasi dan memvalidasi data permohonan dengan basis data atau biodata yang tersimpan dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

5. Petugas menerbitkan register akta kelahiran

BACA JUGA:6 Mitos Jawa yang Masih Dipakai Hingga Saat Ini, Bikin Merinding!

Setelah dilakukan verifikasi dan validasi data, pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksana akan menandatangani dan menerbitkan register akta kelahiran.

6. Kutipan akta kelahiran dibubuhi tanda tangan elektronik

Pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksana lantas membubuhkan tanda tangan elektronik pada kutipan akta kelahiran.

7. Pemberitahuan melalui email

BACA JUGA:Heru Budi Beri Peringatan Tegas untuk Para Guru: 'Jangan Sampai...'

Petugas mengirimkan pemberitahuan melalui surat elektronik kepada pemohon.

8. Cetak mandiri akta kelahiran

Pemohon dapat mencetak kutipan akta kelahiran yang telah ditandatangani secara elektronik oleh pejabat pencatatan sipil.

Itulah cara yang bisa klaian gunakan untuk membuat akte kelahiran secara online tanpa harus antri lagi.

Kategori :

Terpopuler