- SIM Keliling Kota Tangerang : Pasar Moderen Graha Raya Pinang dan Plaza Shinta Mal Karawaci
- SIM Keliling Tangerang Selatan : Pamulang Square dan ITC BSD
BACA JUGA:Intip Daftar Bansos yang Akan Cair pada Bulan November 2023, Ada Bantuan El Nino Hingga BNPT!
Wilayah Bekasi (pukul 08.00-10.00 WIB)
- SIM Keliling Kota Bekasi : Mega Bekasi Hypermall
Adapun syarat perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) A dan C terdiri dari beberapa dokumen, diantaranya adalah KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan, hingga bukti tes psikologi.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C. Selain itu, pelaksanaan tes kesehatan dikenakan biaya Rp. 25.000,- dan tes psikologi sebesar Rp. 27.500,-.