Aset Senilai Rp1 Miliar Milik PT DSI Disita Petugas Pajak di Magelang

Rabu 22-11-2023,17:14 WIB
Reporter : Diah Fauziah
Editor : Priya Satrio

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Temanggung telah berhasil menyita aset berupa tanah dan rumah senilai Rp1 miliar di Magelang yang dimiliki oleh wajib pajak badan dengan inisial PT DSI.

Tindakan penyitaan ini dilakukan karena PT DSI masih memiliki utang pajak sebesar Rp1,46 miliar yang belum dilunasi ke negara.

Bangun Hermanato, Kasi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Temanggung, menjelaskan bahwa aksi penyitaan dilakukan bekerja sama dengan KPP Pratama Magelang, mengingat aset yang dimiliki PT DSI berlokasi di Magelang, Jawa Tengah.

"Wajib pajak berinisial PT DSI mempunyai utang pajak senilai Rp1.461.882.090 (Rp1,46 miliar), sedangkan aset sitaan berupa rumah dan tanah nilainya kurang lebih Rp1 miliar," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima pada Selasa (21/11).

BACA JUGA:Sah! Jenderal Agus Subiyanto Resmi Dilantik Presiden Jokowi Menjadi Panglima TNI

Bangun menekankan bahwa KPP Pratama Temanggung mengutamakan upaya penagihan pajak secara persuasif. Meskipun demikian, PT DSI tidak menunjukkan itikad baik dengan tidak melunasi utang pajaknya.

Sebagai langkah tindak lanjut, KPP Pratama Temanggung mengirim surat paksa kepada perusahaan tersebut.

Wajib pajak diberikan waktu 2x24 jam untuk melunasi utang pajak setelah menerima surat paksa. Jika tenggat waktu tersebut tidak dipatuhi, petugas pajak akan melanjutkan langkah penegakan hukum dengan melakukan penyitaan aset.

"Tindakan ini merupakan bentuk penegakan hukum, agar wajib pajak melunasi utang pajaknya," tegas Bangun.

BACA JUGA:5 Hoki Shio Naga di Tahun 2024, Siap-siap Hidup Dipenuhi Banyak Berkah!

Sigit Panuntun, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Temanggung, memberikan imbauan kepada wajib pajak untuk segera melunasi utang pajak dalam kurun 14 hari setelah dilakukan sita.

Jika wajib pajak tidak mematuhi batas waktu tersebut, konsekuensinya adalah penyitaan aset. Hasil dari lelang aset sitaan akan disalurkan ke rekening negara untuk melunasi atau mengurangi utang pajak.

"Apabila dalam jangka 14 hari penanggung pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihan, aset sitaan akan dilelang dengan dilakukan pengumuman lelang terlebih dahulu," terang Sigit.

BACA JUGA:GAS! GIIAS Bandung Resmi Dibuka Hari Ini, Rabu 22 November 2023

Penting untuk dicatat bahwa jika otoritas pajak menganggap aset sitaan tidak mencukupi untuk melunasi utang pajak, petugas pajak berhak melakukan penyitaan tambahan.

Kategori :

Terpopuler