- Pemadam kebakaran
- Mobil tenaga kesehatan termasuk dokter
- Angkutan kota serta taksi (pelat kuning)
- Truk tangki bahan bakar
- Sepeda motor
- Kendaraan berpelat merah, TNI, Polri, kendaraan pimpinan, pejabat negara asing, serta lembaga internasional
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri
BACA JUGA:Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Minta Maaf Soal Gaduhnya Kasus Firli Bahuri
Sementara itu, melanggar aturan di kawasan Ganji Genap di Jakarta telah diatur dalam pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar akan dikenakan denda dengan ketentuan yang telah ditentukan atau denda maksimal hingga Rp500.000.
Hingga kini, tercatat 26 ruas jalan di wilayah DKI Jakarta yang memberlakukan pembatasan kendaraan berroda empat, diantaranya adalah:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin