Insiden Serempet Mobil di Karawaci: Pesepakbola OGG Jadi Tersangka Usai Menampar Pria

Jumat 22-12-2023,07:00 WIB
Reporter : Diah Fauziah
Editor : Priya Satrio

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Pesepakbola naturalisasi Egwuatu Godstime Ouseloka, yang dikenal dengan nama OGG, telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menampar seorang pria di Karawaci, Kota Tangerang.

Insiden ini bermula dari sebuah serempetan mobil yang memicu ketegangan di antara keduanya.

Dilansir dari akun instagram @lambe_turah, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 8 Desember 2023 sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Taman Paris 1, Lippo Karawaci.

BACA JUGA:10 Rekomendasi Kandungan Skincare yang Aman untuk Kulit Kering

Korban, Kevin Hartanto (23), baru saja memarkirkan mobilnya di depan rumahnya ketika kejadian terjadi.

"Setelah beberapa waktu, korban melihat pelaku OGG mengeluarkan mobil. Saat mobil itu mundur untuk keluar, mobil pelaku menyenggol bagian bumper belakang mobil korban. Korban mendengar suara benturan dan mendatangi suara tersebut," terang Zain.

Melihat insiden tersebut, korban mendatangi OGG dan menegurnya dengan menyebut bahwa mobilnya terkena.

OGG merespons dengan mencoba menarik korban keluar dari mobil, namun tidak berhasil.

BACA JUGA:10 Rekomendasi Kandungan Skincare yang Aman untuk Kulit Kering

Selanjutnya, OGG keluar dari mobilnya dan menampar kepala korban sebanyak dua kali sambil mengucapkan, "Kamu kayaknya nggak sopan ya."

Setelah penamparan tersebut, OGG pergi meninggalkan korban dengan menggunakan mobilnya. Kevin Hartanto kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Tangerang Kota.

Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap OGG dan menetapkannya sebagai tersangka. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, menyatakan bahwa OGG dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.

"Saat ini pelaku sudah kita tetapkan menjadi tersangka, dan setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku kita tahan," kata Zain. Ancaman pidananya adalah penjara selama tujuh tahun.

BACA JUGA:Flek Hitam Bikin Nggak Pede? Lakukan Perawatan Ini untuk Menghilangkannya

Kejadian ini menyoroti pentingnya penanganan konflik dengan cara yang sesuai dengan hukum dan menggarisbawahi bahwa tindakan kekerasan tidak dapat diterima, terlepas dari latar belakang seseorang.

Kategori :

Terpopuler