- Golongan tarif listrik untuk keperluan kantor pemerintah sedang (P-1/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
- Golongan tarif listrik untuk keperluan penerangan jalan umum (P-3/TR) dengan daya di atas 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53.
BACA JUGA:Pertamina Blokir 260 Ribu Mobil yang Tak Boleh Lagi Isi BBM Subsidi di SPBU, Ini Penyebabnya!
BACA JUGA:Simak Tata Cara Mendaftar Subsidi Tepat di Aplikasi MyPertamina, Bisa Online atau Offline
2. Tarif Listrik Maret 2024 Subsidi
Simak juga sejumlah daftar tarif listrik (biaya listrik) khusus sektor rumah tangga per Maret 2024:
- Pelanggan Rumah Tangga Daya 450 Volt Ampere (VA) bersubsidi sebesar Rp 415 per kWh
- Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA bersubsidi sebesar Rp 605 per kWh
- Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp 1.352 per kWh Pelanggan Rumah Tangga Daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp 1.444,70 per kWh
- Pelanggan Rumah Tangga Daya 3.500 ke atas sebesar Rp 1.699,53 per kWh.