Proses penitipan kendaraan dilakukan dengan profesional dan tertib, sehingga pemudik dapat meninggalkan kendaraannya dengan aman.
Dengan adanya layanan penitipan sepeda motor gratis ini, diharapkan pemudik dapat merasa lebih tenang dan nyaman saat berpergian.
Kepolisian terus memberikan dukungan dan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam rangka memastikan keselamatan dan ketertiban selama masa mudik Lebaran.
Semoga dengan kerja sama antara Kepolisian dan masyarakat, dapat tercipta kondisi keamanan dan kelancaran selama perayaan Idul Fitri 2024.
BACA JUGA:
Ada beberapa jenis kendaraan yang dilarang melintas selama mudik lebaran April 2023 ini.
Pembatasan kendaraan tersebut diatur oleh pemerintah dalam Buku Panduan Mudik 2023 yang diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Adapun jenis kendaraan yang dilarang yaitu mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, serta mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan dan kereta gandengan.
Yang dimaksud mobil barang yang dilarang melintas adalah untuk pengangkutan bahan galian seperti tanah, pasir, bahan tambang, serta bahan bangunan seperti besi, semen, kayu.
Waktu pembatasannya sendiri selama arus mudik dimulai pada 19 April 2023 pukul 00.00 WIB