Klakson telolet belakangan ini memang menjadi sebuah fenomena yang populer di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Larangan Namun, penggunaan klakson telolet oleh armada bus justru dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Bahkan, belum lama ini anak kecil menjadi korban dari klakson telolet. Kejadian itu terjadi di Pelabuhan Penyeberangan Merak, Banten dan terlihat anak kecil tersebut berlari untuk meminta supir bus membunyikan klakson telolet untuknya.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang Kendaraan, klakson kendaraan diatur dalam Pasal 69 yang menetapkan bahwa suara klakson harus berada dalam rentang 83 hingga 118 desibel.
Namun, klakson telolet cenderung memiliki suara yang lebih keras dan durasi yang lebih panjang daripada klakson standar. Penggunaan klakson telolet oleh armada bus merupakan pelanggaran terhadap aturan ini, dan dapat dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp500 ribu.
BACA JUGA:Solidaritas Tanpa Batas: Ribuan Warga Rusia Antusias Donor Darah Demi Dukung Korban Penembakan
Meskipun penggunaan klakson telolet telah menjadi bagian dari budaya populer di Indonesia, namun kita harus selalu mengutamakan keselamatan dan ketertiban lalu lintas. Penggunaan klakson yang tidak sesuai aturan dapat menimbulkan kecelakaan dan gangguan bagi masyarakat sekitar.
Sebagai perusahaan yang bertanggung jawab, Perum Damri terus berkomitmen untuk memastikan armadanya tidak menggunakan klakson telolet. Dengan adanya kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan, diharapkan dapat menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman dan tertib.
Dalam menghadapi tantangan penggunaan klakson telolet, Perum Damri terus berupaya untuk memberikan contoh yang baik dan menjadi role model bagi perusahaan transportasi lainnya. Dengan kerjasama yang baik antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat, diharapkan dapat menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan nyaman bagi semua pihak.