JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Banyak orang mengatakan bahwa malam takbiran tidak boleh digunakan untuk hubungan suami istri diranjang.
Hingga saat ini banyak sekali orang benar-benar tidak melakukan hubungan intim padahal dirinya sudah sah.
Mengenai mitos tersebut apakah benar malam takbir tidak boleh digunakan berhubungan intim?
BACA JUGA:Begini Nasib Pria yang Pukul dan Ludahi Wanita di Restoran Kendari, Apes Deh!
Ustadz Hikmatul Luthfi menjawab pertanyaan mengenai hubungan intim suami istri dimalam takbir.
Hal tersebut disampaikan Ustadz Hikmatul melalui akun Youtube Ngaji Yuk.
Pada dasarnya sama seperti malam-malam lainnya, yakni hukumnya halal mubah.
Namun bisa jadi juga haram jika dalam kondisi tertentu, misalnya sang istri dalam keadaaan haid atau nifas, sebagaimana diterangkan dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah: 197.
BACA JUGA:Kulit Ketupat Mahal, Coba Bikin Ketupat dengan Metode Ini Aja Yuk
Namun keharaman berhubungan badan tersebut bukan karena dilakukan pada malam Idul Fitri, melainkan karena adanya sebab lain (haid dan nifas) yang memang pada dasarnya tidak boleh dilakukan.
Selain itu, juga dilarang berhubungan suami istri ketika sedang Ihram haji dan umrah.
Seperti yang dikemukakan Ibnu al-Mundzir, berhubungan badan hukumnya boleh sehingga tidak ada yang bisa melarang dan memakruhkannya tanpa dalil yang jelas. ( Al-Majmu' Juz. 2, h. 241).
Ibnu Hajar dalam kitab Tuhfatul Muhtaj mengatakan:
BACA JUGA:RI Fest 2024 Siap Guncang dengan Lineup Seru!
قِيلَ يَحْسُنُ تَرْكُهُ لَيْلَةَ أَوَّل الشَّهْرِ وَوَسَطِهِ وَآخِرِهِ لِمَا قِيلَ إنَّ الشَّيْطَانَ يَحْضُرُهُ فِيهِنَّ وَيُرَدُّ بِأَنَّ ذَلِكَ لَمْ يَثْبُتْ فِيهِ شَيْءٌ وَبِفَرْضِهِ الذِّكْرُ الْوَارِدُ يَمْنَعُهُ