Apa Hukumnya Membayar Zakat Fitrah Saat Malam Takbiran? Buya Yahya Bilang Begini

Selasa 09-04-2024,16:13 WIB
Reporter : Alviana Anugrahani Putri
Editor : Priya Satrio

Namun, tantangannya adalah waktunya agak sempit.

Buya Yahya juga menjelaskan bahwa jika seseorang menyerahkan Zakat Fitrah setelah shalat idul fitri tanpa alasan yang jelas, maka hukumnya makruh (sesuatu yang selayaknya ditinggalkan akan tetapi pelakunya tidak mendapatkan dosa).

Adapun niat untuk membayar zakat yaitu :

BACA JUGA:Tas Louis Vuitton Berisi Emas Batangan Seharga Rp510 Juta Tertinggal di Stasiun Tawang!

1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri 'an nafsî fardhan lillâhi ta'âlâ

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'âlâ.

BACA JUGA:Resep Kue Kering Semprit Keju Lumer Dijamin Ketagihan!

2. Niat Zakat Fitrah untuk Istri

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجَتِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Arab Latin: Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri'an zaujatî fardhan lillâhi ta'âlâ.

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta'ala.

BACA JUGA:Resep Kue Kering Semprit Keju Lumer Dijamin Ketagihan!

3. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ وَلَدِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Kategori :

Terpopuler