Viral! TKW Asal Madura Mudik Bawa Pulang Emas 3 kg, Auto Ditagih Pajak Besar

Rabu 17-04-2024,16:20 WIB
Reporter : Restu Herlambang
Editor : Priya Satrio

Dia menjelaskan dia telah mendapat pengurangan biaya karena memakai sebagian emasnya di tubuhnya. 

“Tiga ratus enam puluh (juta) karena berupa emas. Itu pun yang sudah dipakai seperti ini (di tangan), ini (di leher) sudah tidak ditimbang. Anggaplah itu bonus dari atasannya, karena saya melakukan penawaran dan minta pengurangan karena hitungannya itu per gram Rp300 ribu,” diunggah akun instagram @kabarnegeri

Sontak saja, kejadian yang dialami oleh Risma itu mencuri perhatian netizen. Banyak dari mereka yang menyayangkan sikap petugas Bea Cukai.

BACA JUGA:Jangan Lewatkan, Konser Orkestra Symphony of Friendship Memperingati 70 Tahun Hubungan Indonesia-Austria!

Dia menjelaskan dia telah mendapat pengurangan biaya karena memakai sebagian emasnya di tubuhnya. 

Risma meceritakan perjalanan hidupnya di Arab Saudi sebab Risma sendiri sebetulnya tidak menyangka jika ia akan sukses

Dahulu Risma menyebut hanya berjualan keliling di sekitar area luar Masjidil Haram

Diketahui bahwa Risma membuka usaha catering di Arab Saudi

BACA JUGA:Heboh Keputusan Kontroversial Wasit Nasrullo Kabirov di Laga Timnas Indonesia U-23 vs Qatar U-23, VAR Kemana?

Risma juga menceritakan Perjuangannya membuka usaha catering tidak semudah yang dibayangkan

Risma mengakui terispirasi oleh sang Ibu yang juga merupakan seorang TKW di Arab Saudi lebih dulu.

Sehingga untuk membantu perekonomian orang tuanya khusunya ibunya itu mau tidak mau Risma akhirnya memutuskan untuk berjualan keliling.

Sementara itu, pemerintah telah resmi mencabut ketentuan pembatasan barang bawaan dari luar negeri dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36/2023 tentang pengaturan impor. Kini, kebijakan itu telah kembali mengacu pada aturan lama. 

BACA JUGA:Ternyata! Bayi yang Diduga Nagita Slavina dan Raffi Ahmad Adopsi Anak yang Berasal dari Palestina?

Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menjelaskan, saat ini telah disepakati bahwa ketentuan barang kiriman pekerja migran kembali pada peraturan lama yakni Permendag No. 25/2022. Adapaun pembatasan barang kiriman PMI hanya berdasarkan total nilai barang sebesar US$1.500 per tahun.

 
        View this post on Instagram  
 
                  A post shared by Kabar Negri (@kabarnegri)

Tags : #viral #video viral #tkw viral #tkw bawa emas 3kg #tkw #emas 3kg #berita viral hari ini #berita viral
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini