Dia menjelaskan dia telah mendapat pengurangan biaya karena memakai sebagian emasnya di tubuhnya.
“Tiga ratus enam puluh (juta) karena berupa emas. Itu pun yang sudah dipakai seperti ini (di tangan), ini (di leher) sudah tidak ditimbang. Anggaplah itu bonus dari atasannya, karena saya melakukan penawaran dan minta pengurangan karena hitungannya itu per gram Rp300 ribu,” diunggah akun instagram @kabarnegeri
Sontak saja, kejadian yang dialami oleh Risma itu mencuri perhatian netizen. Banyak dari mereka yang menyayangkan sikap petugas Bea Cukai.
Dia menjelaskan dia telah mendapat pengurangan biaya karena memakai sebagian emasnya di tubuhnya.
Risma meceritakan perjalanan hidupnya di Arab Saudi sebab Risma sendiri sebetulnya tidak menyangka jika ia akan sukses
Dahulu Risma menyebut hanya berjualan keliling di sekitar area luar Masjidil Haram
Diketahui bahwa Risma membuka usaha catering di Arab Saudi
Risma juga menceritakan Perjuangannya membuka usaha catering tidak semudah yang dibayangkan
Risma mengakui terispirasi oleh sang Ibu yang juga merupakan seorang TKW di Arab Saudi lebih dulu.
Sehingga untuk membantu perekonomian orang tuanya khusunya ibunya itu mau tidak mau Risma akhirnya memutuskan untuk berjualan keliling.
Sementara itu, pemerintah telah resmi mencabut ketentuan pembatasan barang bawaan dari luar negeri dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36/2023 tentang pengaturan impor. Kini, kebijakan itu telah kembali mengacu pada aturan lama.
BACA JUGA:Ternyata! Bayi yang Diduga Nagita Slavina dan Raffi Ahmad Adopsi Anak yang Berasal dari Palestina?
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menjelaskan, saat ini telah disepakati bahwa ketentuan barang kiriman pekerja migran kembali pada peraturan lama yakni Permendag No. 25/2022. Adapaun pembatasan barang kiriman PMI hanya berdasarkan total nilai barang sebesar US$1.500 per tahun.