JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Ada sebuah unggahan yang sedang viral di media sosial bahwa telah menyebut pada salah satu produk dari obat sakit kepala yang bisa memicu pada anemia aplastik.
Yang bikin gaduh dikarenakan pada obat tersebut telah dijual secara bebas dan telah banyak yang menggunakan.
"Kindly reminder utk teman2 semuanya, jangan terlalu sering konsumsi obat ini yaaa. sender perhatiin ternyata keterangan efek sampingnya ditambahin, berisiko anemia aplastik. Kalo minum obat yg beredar di pasaran, mohon dibaca semua keterangannya utk jaga2 ya," demikian postingan viral di laman X yang dulunya Twitter.
BACA JUGA:Ramalan Zodiak Libra: Mencakup Cinta, Kesehatan, dan Karir untuk Jumat, 19 April 2024
Anemia aplastik merupakan pada suatu kondisi yang telah terjadi ketika tubuh kita berhenti untuk dapat memproduksi pada cukup sel dari darah baru, sehingga akan dapat menyebabkan rasa kelelahan dan sangat lebih rentan terhadap infeksi serta adanya pendarahan yang sangat tidak terkontrol.
dr Ronald Alexander Hukom,SpPD-KHOM merupakan dari ahli kanker bahwa ia telah membenarkan pada penggunaan obat tertentu memang bisa memicu anemia aplastik. Kondisi ini sangat dikenal sebagai drug-induced aplastic anemia atau anemia aplastik yang diinduksi obat.
"Anemia aplastik yang diinduksi obat, adalah efek samping obat yang dapat mengancam jiwa terkait dengan obat-obatan tertentu yang berpotensi menjadi racun bagi sumsum tulang," jelas dr Ronald.
BACA JUGA:Ramalan 3 Shio Khusus Hari Ini Jumat, 19 April 2024: Ada Baiknya Mencari Bantuan Teman
"Toksisitas tergantung pada dosis dan lama pemakaian obat, yang merupakan contoh kemungkinan mekanisme terjadinya anemia aplastik akibat obat. Untuk mengurangi risiko berbahaya dari obat, dianjurkan pemakaian selalu dalam pengawasan dokter," lanjutnya.
Terkait atas informasi yang telah viral tentang adanya efek samping pada salah satu produk obat dari sakit kepala, kini dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui Kepala Biro Kerja Sama dan Humas, Noorman Effendi bahwa telah menyampaikan sebuah penjelasan.
"Penambahan ES (efek samping) risiko anemia aplastik telah sesuai dengan persetujuan BPOM saat pendaftaran ulang (perpanjangan izin edar) pada 5 November 2020," katanya dalam keterangan tertulis.
"Jadi berdasarkan hasil evaluasi dan kajian BPOM, penambahan risiko anemia aplastik sebagai efek samping obat, tetap harus dicantumkan dalam kemasan. Meskipun untuk kejadian ini frekuensinya terkategori jarang (rare) yaitu 1 kasus per 1 juta pengguna," lanjutnya.
BACA JUGA:Jangan Lewatkan! JKT48, Reality Club, dan Banyak Artis Lain Bakal Live di PRPP Jateng
Pada meskipun telah mencantumkan adanya efek samping dari risiko penyakit anemia aplastik.
Hal ini telah ditegaskan bahwa sampai pada saat ini tidak memiliki dari data maupun adanya laporan di Indonesia (m-ESO BPOM) maupun dari WHO yang telah mengenali pada kejadian dari efek samping baik tersbeut.