• Brio SATYA 1.2 EM CKD: Rp2.420.000
• Brio SATYA 1.2 SM CKD: Rp2.280.000
Denda Pajak Mobil Honda Brio
Untuk menghitung denda pajak mobil Honda Brio, kamu dapat menggunakan rumus berikut:
Denda pajak mobil = Pajak kendaraan terutang x 25% x Lama keterlambatan (dalam bulan) / 12
Sebagai contoh, jika pajak kendaraan Honda Brio kamu sebesar Rp3 juta dan kamu terlambat membayar selama 6 bulan, maka denda pajak mobil yang harus kamu bayar adalah:
Denda pajak mobil = Rp3 juta x 25% x 6 / 12 = Rp375.000
Kategori :