Catat! Ini Daftar Pajak Honda Brio Tahun 2024

Senin 22-04-2024,16:30 WIB
Reporter : Ade Nugroho
Editor : Priya Satrio

• Brio SATYA 1.2 EM CKD: Rp2.420.000

• Brio SATYA 1.2 SM CKD: Rp2.280.000

Denda Pajak Mobil Honda Brio

Untuk menghitung denda pajak mobil Honda Brio, kamu dapat menggunakan rumus berikut:

Denda pajak mobil = Pajak kendaraan terutang x 25% x Lama keterlambatan (dalam bulan) / 12

Sebagai contoh, jika pajak kendaraan Honda Brio kamu sebesar Rp3 juta dan kamu terlambat membayar selama 6 bulan, maka denda pajak mobil yang harus kamu bayar adalah:

Denda pajak mobil = Rp3 juta x 25% x 6 / 12 = Rp375.000

Kategori :

Terpopuler