Mau Punya Mobil Xpander di Tahun 2024? Yuk Simak Biaya Pajak per Tahunnya

Selasa 23-04-2024,08:00 WIB
Reporter : Ade Nugroho
Editor : Priya Satrio

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Sejak pertama kali rilis di tahun 2017, mobil Mitsubishi Xpander menjadi salah satu tipe mobil MPV atau mobil keluarga yang paling populer di Indonesia.

Sejatinya, popularitas Xpander bukan hanya terletak pada harganya yang relatif terjangkau untuk kelas mobil menengah, tetapi juga dikenal akan kemudahan perawatannya sehingga nilai jual mobil ini terbilang masih sangat tinggi.

Nah, nilai jual inilah yang menjadi salah satu faktor yang memengaruhi harga pajak pertahun yang mesti dibayarkan oleh pemilik mobil, tak terkecuali Mitsubishi Xpander.

BACA JUGA:Apes! Frenkie De Jong Harus Absen di Sisa Musim 2023/24 Usai Alami Cedera Horor Saat Tampil Lawan Real Madrid

Jadi, kira-kira berapa biaya pajak mobil Xpander pertahun sesuai tahun rilis dan tipe/variannya? Simak selengkapnya di bawah ini.

Daftar Pajak Mobil Xpander

Pajak Xpander itu sebetulnya tidak ada angka paten, tergantung beberapa faktor kayak tipe mobil, tahun produksi, dan daerah tempat tinggalmu.

Soalnya, pajak mobil dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang ditetapkan pemerintah provinsi masing-masing.

Nah, berikut ini daftar pajak mobil Xpander menurut tipe dan tahun produksinya:

BACA JUGA:Nagita Slavina Dikecam Netizen Gegara Ngasih Makanan Bekas Gigitannya ke Staf RANS

Pajak Mobil Xpander 2017

• XPANDER 1.5 L EXC 4×2 MT: Rp2.740.000

• XPANDER 1.5 L EXC 4×2 AT : Rp2.580.000

• XPANDER 1.5 L GLS 4×2 MT: Rp2.640.000

• XPANDER 1.5 L GLS 4×2 AT : Rp2.500.000

Kategori :

Terpopuler