Ada Pembaharuan Nomor Panggilan Darurat di Indonesia, Wajib Dicatat Ya!

Kamis 02-05-2024,16:00 WIB
Reporter : Alviana Anugrahani Putri
Editor : Priya Satrio

Nomor ini ditujukan untuk permintaan bantuan dari tenaga yang lebih ahli dibidangnya sebagai upaya pencegahan terjadinya korban. 

Kecepat tanggapan datangnya pertolongan menjadi faktor penentu meminimalisir jatuhnya korban baik luka maupun korban jiwa.

BACA JUGA:5 Rekomendasi Headphone Terbaik dan Keren Cocok Buat Mendengarkan Musik

Pengkajian nomor 112 sebagai nomor darurat Indonesia sudah dilakukan pihak Kominfo sejak tahun 2015. 

Menguji kajian teknik dari desain dan topologi jaringan serta dilakukan probability audit oleh BPKP. 

Diperoleh hasil bahwa butuh satu nomor yang menjadi media meminta pertolongan panggilan bantuan agar lebih mudah diingat. 

Berdasarkan permenkominfo 10/2016 tentang layanan nomor tunggal panggilan darurat dan keputusan dirjen PPI 112/2019 tentang pedoman teknis penyedia layanan nomor panggilan darurta 112.

BACA JUGA:Rahasia di Balik Mengunyah Permen Karet: Bisa Meningkatkan Kesehatan!

Sejak 2016 kota Jakarta sudah secara mandiri menggunakan layanan nomor darurat 112 untuk memberikan bantuan darurat. 

Disusul 10 kota lainnya seperti Kota Batam, Tangerang, Bogor, Bandung, Surakarta, Balikpapan, Denpasar, Mataram dan Makasar. 

Terjadi penambahan kota Manado di 2017, 14 kabupaten atau kota di tahun 2018. 

Diketahui sampai akhir 2020 sudah ada 61 kota atau kabupaten daerah yang menerapkannya secara mandiri.

BACA JUGA:6 Fakta Tentang Pemilik Darah O, Wajib Tahu!

Angka tersebut sudah sangat baik, menunjukan bahwa pemerintah daerah menyadari pentingnya keberadaan nomor darurat. 

Tapi tercatat dari 2023 sejak operasi itu mulai diimplementasikan ternyata masih banyak yang belum mengetahui nomor panggilan darurat 112. 

Hanya sebagian kecil masyarakat yang mengetahui nomor tersebut apa lagi kegunaannya. 

Kategori :

Terpopuler