Awas Jangan Sampai Telat Bayar Listrik, Segini Besaran Dendanya

Sabtu 11-05-2024,17:00 WIB
Reporter : Restu Herlambang
Editor : Priya Satrio

BACA JUGA:Simak Rincian Harga Emas Antam dan UBS Hari Ini, Jumat 10 Mei 2024: Apakah Ada Perubahan?

  • Daya 2.200 VA, dikenai denda sebesar Rp 10.000 per bulan.
  • Daya 3.500-5.500 VA, dikenai denda sebesar Rp 50.000 per bulan.
  • Daya 6.600-14.000 VA, dikenai denda 3% dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 75.000).
  • Daya di atas 14.000 VA, dikenai denda 3% dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 100.000).
Kategori :

Terpopuler