BACA JUGA:Simak Rincian Harga Emas Antam dan UBS Hari Ini, Jumat 10 Mei 2024: Apakah Ada Perubahan?
- Daya 2.200 VA, dikenai denda sebesar Rp 10.000 per bulan.
- Daya 3.500-5.500 VA, dikenai denda sebesar Rp 50.000 per bulan.
- Daya 6.600-14.000 VA, dikenai denda 3% dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 75.000).
- Daya di atas 14.000 VA, dikenai denda 3% dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 100.000).
Kategori :