Jawaban: Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil disingkat Luberjurdil. Hal ini berdasarkan Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 Pasal 2.
- Apa saja lembaga penyelenggara Pemilu!
Jawaban: KPU, Bawaslu dan DKPP
- Bagaimana cara mengatasi masalah yang muncul di PPK?
Jawaban: Masalah diselesaikan dengan rapat, rapat pleno, rapat koordinasi, dan koordinasi dengan KPU, serta menyelesaikan masalah sesuai peraturan dan perundang undangan.
- Apa yang menyebabkan terjadinya Pemilu Susulan?
Jawaban: Pemilu Susulan terjadi apabila sebagian atau seluruh wilayah NKRI terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan.
- Apakah logistik hasil penghitungan suara di TPS boleh disimpan di sekretariat PPS?
Jawaban: Tidak boleh. Logistik harus langsung diantar ke PPK karena hal ini rawan terjadi perubahan.
- Siapakah pelaksana pemungutan suara pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tingkat kecamatan, desa/kelurahan, dan tempat pemungutan suara?
Jawaban: PPK, PPS, KPPS.