Untuk saat ini ada sebanyak 32 orang sedang dirawat, termasuk 12 korban dengan luka serius.
Bus tersebut membawa 60 penumpang termasuk sopirnya, terdiri dari 53 siswa, tiga guru, dan empat awak kendaraan.
Kepala Bagian Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aznal, menyebutkan bahwa bus tersebut tidak memiliki izin angkutan dan izin uji berkala telah kedaluwarsa sejak 6 Desember 2023.
Kategori :