AS Sebut Penggunaan Senjata tentara Israel Dapat Melanggar Hukum Internasional

Senin 13-05-2024,09:00 WIB
Reporter : Ade Nugroho
Editor : Priya Satrio


AS Mengatakan Penggunaan Senjata yang Di Lakukan oleh Israel Dapat Melanggar Hukum Internasional-flatart -freepik

Lebih dari 34.000 warga Palestina tewas dalam serangan Israel yang telah berlangsung selama tujuh bulan di Jalur Gaza, kata para pejabat kesehatan di daerah kantong yang dikuasai Hamas. Perang dimulai ketika militan Hamas menyerang Israel pada 7 Oktober, menewaskan 1.200 orang dan menculik

252 orang lainnya, 133 di antaranya diyakini masih ditahan di Gaza, menurut penghitungan Israel.

Perilaku militer Israel semakin mendapat sorotan seiring dengan melonjaknya jumlah korban tewas dan tingkat kehancuran di Jalur Gaza.

Para pejabat AS di Departemen Luar Negeri mempunyai pendapat yang berbeda-beda mengenai masalah ini.

BACA JUGA:Selamat! Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Bagikan Kabar Kehamilan Anak Pertama saat Berada di Tanah Suci

Reuters melaporkan pada akhir April bahwa para pejabat di setidaknya empat biro di badan tersebut telah menyampaikan keprihatinan serius atas tindakan Israel di Gaza, dengan memberikan contoh spesifik di mana negara tersebut mungkin melanggar hukum.

Kelompok hak asasi manusia Amnesty International pada akhir April mengatakan senjata yang dipasok AS yang diberikan kepada Israel telah digunakan dalam “pelanggaran serius” terhadap hukum kemanusiaan dan hak asasi manusia internasional, yang merinci kasus-kasus spesifik kematian dan cedera warga sipil serta contoh penggunaan kekuatan mematikan yang melanggar hukum.

Pemerintah AS meninjau sejumlah laporan yang menimbulkan pertanyaan tentang kepatuhan Israel terhadap kewajiban hukum dan praktik terbaiknya dalam mengurangi kerugian terhadap warga sipil, kata laporan itu.

Kategori :

Terpopuler