Sistem Kelas BPJS Bakal Ditiadakan Paling Lambat Tanggal Segini

Jumat 17-05-2024,11:27 WIB
Reporter : Restu Herlambang
Editor : Priya Satrio

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Baru-baru ini presiden Jokowi mengeluarkan peraturan terkait kelas dalam BPJS.

Salah satu isi dari peraturan tersebut adalah penghapusan kelas 1, 2, 3 BPJS kesehatan.

Perubahan peraturan diharap bisa memberi pelayanan yang setara bagi seluruh masyarakat indonesia.

BACA JUGA:Lowongan Kerja Program Pertamina Talent Candidate Terbaru Mei 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya

Ternyata sudah sejak lama peraturan ini digodog sampai matang, sejak tahun 2023 didapati 995 dari 1.216 rumah sakit menyatakan sanggup mengimplemantikannya. 

Penghapusan kelas BPJS kesehatan dimuat dalam Perpres Nomor 59 tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas peraturan presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.

Dalam peraturan ini sistem kelas pada BPJS sebelumnya akan dihapus dan digantikan dengan sistem kelas rawat inap standar atau KRIS.

Peraturan ini juga mengatur kapan waktu penerapan aturan baru ini dimulai, yaitu harus siap berlaku di tahun 2025.

BACA JUGA:Cek Update Harga Emas Antam dan UBS Terbaru di Pegadaian Hari Ini, Kamis 16 Mei 2024!

Pada pasal 103B ayat 1 dijelaskan jika penerapan fasilitas ruangan rawat inap berlaku diseluruh rumah sakit indonesia yang bermitra dengan BPJS paling lambat 30 Juni 2025.

Pasal tersebut berbunyi “Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan kelas rawat inap standar dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS kesehatan paling lambat 30 Juni 2025”.

Pembayaran tarif oleh BPJS kesehatan dilakukan sesuai tarif kelas rawat inap rumah sakit yang menjadi hak masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang undangan.

Kepala pusat pembiayaan kemenkes RI, Dr. Ahmad Irsan mengatakan jika BOJS kesehatan, Kemenkes RI, Kemenkeu RI dan DJSN baru akan menetapkan tarif dan manfaat KRIS setelah evaluasi satu tahun masa transisi diberlakukan tepatnya pada tanggal 1 Juli 2025.

BACA JUGA:Syekh Ali Jaber Berikan Amalan Agar Rumah Jadi Tempat Nyaman Jauh dari Gangguan Jin

“Nanti atas hasil evaluasi tersebutlah akan dilihat penerapan tarif, manfaat, dan iurannya. Apakah dibutuhkan iuran baru, tarif baru atau manfaat baru”. 

Kategori :

Terpopuler