JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Dalam melaksanakan ibadah haji, terdapat sejumlah aturan yang harus diikuti oleh semua jamaah, termasuk larangan-larangan khusus selama haji.
Setiap jamaah wajib mematuhi aturan-aturan ini untuk memastikan ibadah mereka sah dan diterima.
Selain itu, pelaksanaan ibadah haji dan umrah mengandung sejumlah rukun yang harus dilakukan, salah satunya adalah berihram, yaitu memulai niat haji atau umrah dengan berpakaian khusus dan mengikuti sejumlah aturan tambahan.
BACA JUGA:6 Shio yang Diprediksi Bakal Dapat Rezeki Melimpah di Akhir Bulan Mei 2024!
Sebagaimana diketahui, ihram adalah tindakan menetapkan niat untuk melaksanakan ibadah haji atau umrah dengan mengenakan pakaian ihram khusus.
Proses ihram ini dimulai dari lokasi dan waktu tertentu yang telah ditetapkan, dikenal sebagai miqat.
Selama periode ihram, jamaah diharuskan mematuhi sejumlah peraturan dan menghindari berbagai larangan yang sebelumnya diizinkan, aturan ini berlaku sepanjang ibadah haji dan umrah mulai dari saat jamaah mengucapkan niat hingga selesai.
Beberapa kegiatan yang pada awalnya diizinkan berubah menjadi terlarang selama masa ihram, sehingga penting bagi setiap jamaah untuk memahami apa saja yang tidak boleh dilakukan.
BACA JUGA:Hilangkan Batuk dengan Cepat Hanya Gunakan Bawang Putih, Begini Caranya!
Maka dari itu, apa saja hal-hal yang menjadi larangan dalam haji?
Selama menunaikan ibadah haji, jamaah harus mematuhi berbagai larangan yang disebut sebagai muharramat haji, atau perbuatan yang dilarang selama berhaji, larangan ini termasuk dalam kategori wajib haji yang jika dilanggar mengharuskan jamaah membayar dam atau denda.
Ada tiga kelompok larangan haji: khusus untuk perempuan, khusus untuk laki-laki, dan berlaku untuk keduanya. Buku "Disiplin Berhaji Menuju Haji Mabrur" merinci tiga larangan khusus untuk laki-laki, yaitu memakai pakaian berjahit, memakai sepatu yang menutup mata kaki, dan menutup kepala.
Larangan-larangan ini juga diperkuat oleh hadis dari Bukhari dan Muslim.
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca BMKG untuk Wilayah Jabodetabek Hari Ini, Rabu 22 Mei 2024: Siap-siap Bawa Payung!
"Orang yang berihram tidak boleh memakai baju, ikat kepala, topi, celana, kain yang dicelup dengan sesuatu yang harum, dan sepatu, melainkan jika tidak mempunyai terompah, maka ia boleh memakai sepatu, hendaklah sepatunya itu dipotong sampai di bawah mata kaki." (H.R Bukhari-Muslim)