Catat! Cara dan Syarat Daftar Haji di Tahun 2024

Rabu 29-05-2024,17:00 WIB
Reporter : Restu Herlambang
Editor : Priya Satrio

Pertama, calon jemaah harus mengajukan permohonan dengan melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan. 

Setelah itu, mereka akan menerima nomor porsi yang menunjukkan giliran keberangkatan mereka. 

Selanjutnya, calon jemaah harus membayar setoran awal biaya perjalanan haji. 

Setelah semua persyaratan terpenuhi dan pembayaran selesai, barulah calon jemaah bisa menunggu jadwal keberangkatan mereka yang akan diumumkan beberapa tahun kemudian sesuai dengan nomor porsi yang diterima.

BACA JUGA:Kode Redeem Mobile Legend Terbaru Hari Ini, Rabu 29 Mei 2024

Syarat Pendaftaran Haji

  1. Beragama Islam
  2. Berusia paling rendah 12 (dua belas) tahun pada saat mendaftar
  3. Memiliki kartu identitas yang sah sesuai domisili
  4. Memiliki Kartu Keluarga
  5. Memiliki akta kelahiran atau surat kenal lahir atau kutipan akta nikah atau ijazah
  6. Memiliki tabungan atas nama calon jemaah yang bersangkutan pada BPS-BPIH

BACA JUGA:5 Manfaat Konsumsi Makanan Dengan Cara Direbus: Ternyata Bagus untuk Kesehatan Lho!

Cara mendaftar haji

  1. Calon jemaah haji membuka tabungan haji pada BPS-BPIH sesuai domisili dengan syarat membawa kartu identitas dan setoran awal sebesar 25 juta
  2. Calon jemaah haji menandatangani surat pernyataan memenuhi persyaratan pendaftaran haji yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
  3. Calon jemaah haji melakukan transfer ke rekening BPKH sebesar setoran awal BPIH pada cabang BPS-BPIH sesuai domisili.
  4. BPS - BPIH menerbitkan lembar bukti setoran awal yang berisi Nomor Validasi. (Harap perhatikan nomor validasi anda)
  5. Dokumen bukti setoran awal BPIH ditempel pas foto calon jemaah haji ukuran 3x4 dan bermaterai
  6. Calon jemaah haji mendatangi Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan membawa dokumen bukti setoran awal dan persyaratan lainnya sesuai ketentuan untuk diverifikasi kelengkapannya paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pembayaran setoran awal BPIH.
  7. Calon jemaah haji mengisi formulir pendaftaran haji berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dan menyerahkannya kepada petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  8. Calon jemaah haji menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisi nomor porsi pendaftaran, ditandatangani dan dibubuhi stempel dinas oleh petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. (harap perhatikan nomor porsi anda)
  9. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menerbitkan bukti cetak SPPH sebanyak 5 (lima) lembar yang setiap lembarnya dicetak/ ditempel pas foto calon jemaah haji ukuran 3x4

BACA JUGA:Nikmati Promo Payday di Wingstop: Hanya Rp 49 Ribuan untuk 10 Ayam Lezat!

Pendaftaran Haji Plus

  1. Calon jemaah haji datang dan mendaftar ke PIHK
  2. IHK memberikan tanda bukti registrasi
  3. Calon jamaah haji melakukan pembayaran ke BPS BPIH
  4. BPS BPIH memberikan bukti setoran awal ke calon jemaah haji yang berisi nomor validitas
  5. Calon jemaah haji membawa bukti setoran awal dan persyaratan lainnya ke kanwil Kemenag Provinsi
  6. Kanwil Kemenag menerbitkan SPPH yang berisi nomor porsi

BACA JUGA:Update Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini, Rabu 29 Mei 2024

Syarat daftar Haji Plus

  1. Warga negara Indonesia
  2. Beragama Islam
  3. Berusia minimal 12 tahun saat mendaftar
  4. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau akta kelahiran
  5. Memiliki Kartu Keluarga (KK)
Kategori :

Terpopuler