Agnez Mo Dilaporkan Ari Bias ke Bareskrim Polri Gara-gara Dugaan Melanggar Hak Cipta Lagu

Kamis 20-06-2024,12:12 WIB
Reporter : Jihan Meiby
Editor : Priya Satrio

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Agnez Mo dilaporkan oleh musisi dan pencipta lagu Ari Bias bersama tim kuasa hukumnya kepada Bareskrim Polri terkait penggunaan lagu "Bilang Saja" tanpa izin dari penciptanya.

Laporan tersebut diajukan setelah Agnez Mo tidak merespons somasi yang sudah dikirimkan beberapa waktu lalu mengenai penggunaan lagu tersebut oleh tiga kelab malam yang dikelola HW Group.

Menurut Minola Sebayang, kuasa hukum Ari Bias, pihak Agnez Mo tidak menjawab somasi yang dikirimkan dan tidak memberikan tanggapan terhadap masalah ini.

Oleh karena itu, mereka menganggap bahwa Agnez Mo tidak memiliki niat baik, sehingga memutuskan untuk melakukan laporan ke Bareskrim Polri.

BACA JUGA:PNIB Ucapkan Terima Kasih kepada Densus 88 Atas Penangkapan Terduga Teroris di Karawang

BACA JUGA:Perayaan Ultah dengan Fancon Tour, Red Velvet Siap Memukau Jakarta 7 September 2024

Dalam kasus ini, Agnez Mo diduga melanggar hak cipta dengan membawakan lagu "Bilang Saja" tanpa izin dari penciptanya, Ari Bias.

Selain itu, Agnez Mo juga tidak mendapatkan izin dari LMKN sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat 5 yang menyatakan bahwa tidak perlu izin dari pencipta lagu selama pembayaran royalti telah dipenuhi.

"Agnez Mo telah menggunakan lagu 'Bilang Saja' yang diciptakan oleh Ari Bias dalam konser live tanpa izin dan persetujuan dari penciptanya. Kami juga mengetahui bahwa Agnez Mo tidak meminta izin atau lisensi dari lembaga resmi LMKN," ujar Minola.

Selama konser, Agnez Mo diduga melanggar hak moral dengan tidak menyebutkan nama pencipta lagu tersebut. Proses laporan sudah berjalan dan diharapkan akan segera selesai.

Kategori :

Terpopuler