Heboh! Influencer Makassar Dituding Gagal Kelola Dana Rugikan Pengikut Hingga Rp 71 Miliar

Jumat 05-07-2024,15:15 WIB
Reporter : Alviana Anugrahani Putri
Editor : Priya Satrio

Dia menekankan bahwa para influencer tidak diperbolehkan memberikan rekomendasi saham kepada publik, apalagi mengelola dana investasi tanpa memiliki izin resmi dari OJK.

“Tentunya mereka tidak boleh memberikan rekomendasi saham, apalagi mengelola dana tanpa izin OJK,” ungkapnya.

Pernyataan ini mencerminkan upaya BEI dalam menggalakkan kesadaran akan tata kelola investasi yang aman dan legal, serta mendorong para pelaku media sosial untuk berperan sebagai agen perubahan positif dalam memberikan informasi yang benar dan bertanggung jawab mengenai investasi kepada pengikut mereka.

BACA JUGA:Ramalan Harian Shio Kerbau, Ular, Anjing dan Babi Untuk 4 Juli 2024: Akan Ada Banyak Perubahan Dalam Hidup?

Jeffrey menjelaskan bahwa Bursa Efek Indonesia (BEI) secara teratur menyelenggarakan program sosialisasi dan edukasi langsung untuk publik.

Pada tahun sebelumnya, BEI telah melaksanakan lebih dari 13.000 kegiatan yang berhasil menjangkau lebih dari 5 juta orang bekerja sama dengan berbagai pihak terkait.

Jeffrey menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat untuk memeriksa legalitas dari pihak-pihak yang menawarkan produk dan layanan investasi di pasar modal.

“Kami senantiasa mengimbau agar masyarakat memperhatikan legalitas pihak-pihak yang menawarkan jasa dan produk investasi pasar modal,” jelas Jeffrey.

BACA JUGA:5 Wanita Calon Ahli Neraka

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengindikasikan kemungkinan untuk mewajibkan selebritas Instagram (selebgram) atau influencer di bidang keuangan untuk memegang lisensi.

Frederica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, mengungkapkan bahwa pihaknya baru-baru ini menghadiri sebuah pertemuan di Amerika Serikat untuk membahas regulasi terkait keharusan lisensi bagi selebgram atau influencer keuangan.

"Selebgram di beberapa negara sudah diatur. Pertama, mereka harus punya lisensinya untuk bicara soal produk jasa keuangan," paparnya.

Diskusi ini bertujuan untuk mengatasi potensi risiko informasi yang tidak akurat atau penyalahgunaan dalam pemasaran produk keuangan melalui platform media sosial seperti Instagram dan langkah ini diharapkan dapat meningkatkan perlindungan konsumen dan menjaga integritas pasar keuangan di Indonesia.

 

Kategori :

Terpopuler