kawasan Jakarta Pusat sebagai playground atau area bagi para pengedar," tambahnya.
Para tersangka akan dikenakan ancaman pidana berdasarkan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, serta pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1, yang mengatur tentang tindak pidana narkotika.
Penerapan pasal-pasal tersebut mencakup berbagai aspek pelanggaran terkait peredaran dan penggunaan narkoba, menegaskan komitmen hukum terhadap penegakan aturan narkotika.
Kategori :