Viral! Polres Metro Jakarta Pusat Gempur Jaringan Narkoba: 26 Tersangka Ditangkap di Kalipasir

Minggu 21-07-2024,09:00 WIB
Reporter : Restu Herlambang
Editor : Priya Satrio

kawasan Jakarta Pusat sebagai playground atau area bagi para pengedar," tambahnya.

Para tersangka akan dikenakan ancaman pidana berdasarkan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, serta pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1, yang mengatur tentang tindak pidana narkotika.

Penerapan pasal-pasal tersebut mencakup berbagai aspek pelanggaran terkait peredaran dan penggunaan narkoba, menegaskan komitmen hukum terhadap penegakan aturan narkotika.

Kategori :