Inilah Sosok Wanita yang Pulang Dugem Bikin Ibu-ibu Meninggal Akibat Ditabrak

Senin 05-08-2024,12:32 WIB
Reporter : Alviana Anugrahani Putri
Editor : Priya Satrio

Hasilnya MP ditetapkan sebagai tersangak tidak lama usai kejadian.

Ia dijerat pasal berlapis karena ulahnya itu yang menghabiskan nyawa seseorang.

Pasal 106 UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang tidak berkonsentrasi saat berkendara dan lalai hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

BACA JUGA:Link Download Game The Sims 4 Gratis, Nikmati Serunya Mengatur Kehidupan Virtual Dalam Simulasi Terbaik!

Pasal 310 ayat 4 yang berbunyi dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta

"Sementara pasal tersebut, nanti perkembangan hasil pemeriksaan pasalnya juga akan berkembang," imbuh Alvin.

Kategori :

Terpopuler