JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Hari ini ada jadwal SIM keliling terbaru di Jakarta Senin 12 Agustus 2024.
Layanan ini diberikan masyarakat yang ingin memperpanjang SIM atau pembuatan SIM.
Perlu kalian ingat pula bahwa jika kamu ingin perpanjang SIM wajib memiliki BPJS AKtif.
BACA JUGA:Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Tangerang Senin 12 Agustus 2024, Cek Lokasinya di Sini
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Wilayah yang menerapkan syarat BPJS Kesehatan untuk perpanjang dan membuat SIM tersebut di antaranya Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.
Mengutip informasi dari akun media sosial resmi @TMCPoldaMetro pelayanan SIM keliling beroperasi pada pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.
Bagi masyarakat DKI Jakarta yang ingin memperpanjang SIM hendaknya menyiapkan sejumlah dokumen yang diperlukan terlebih dahulu.
BACA JUGA:Kemenangan Mengesankan Liverpool: Menundukkan Sevilla dengan Skor 4-1 di Laga Pramusim
Adapun dalam laman Digital Korlantas Polri menyebutkan dokumen yang diperlukan antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan SIM lama berikut dengan fotokopinya, serta hasil tes psikologi dan tes kesehatan.
Apabila Anda yang belum memiliki hasil tes psikologi dan tes kesehatan, Anda dapat melakukan tes psikologi dan tes kesehatan pada lokasi SIM keliling yang anda datangi. Dalam hal ini, Anda akan dibebani biaya tambahan.
Terkait dengan biaya perpanjangan, jika mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara RI, perpanjangan SIM A dikenakan biaya Rp80.000, sementara untuk SIM C dibebankan biaya Rp75.000.
Adapun pelayanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A maupun SIM C sebelum masa berlaku habis.
Sebagai informasi, sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 pasal 4 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 85 ayat 2 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dijelaskan bahwa masa berlaku SIM hanya lima tahun sejak tanggal pembuatan.