Simak Informasi Kriteria PNS yang Akan Dipindahkan ke IKN

Rabu 28-08-2024,20:00 WIB
Reporter : Restu Herlambang
Editor : Priya Satrio

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Kalian wajib tau bahwa ada kriteria bagi PNS yang akan dipindahkan ke IKN mulai bulan September 2024.

Tak semua PNS dipindahkan ke IKN hanya yang memenuhi persyaratannya saja hal ini agar pembagian kerjaan tetap teratur.

Mengenai kriteria PNS tersebut dijelaskan oleh Plt. Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuldjono.

BACA JUGA:Ramalan Zodiak Libra Rabu 28 Agustus 2024: Mulailah Bergerak dengan Cepat!

Plt. Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuldjono mengatakan profil demografis PNS yang direncanakan pindah ke IKN adalah generasi milenial 28-43 tahun sebanyak 34,54% dan generasi Z umur 12-27 tahun sebanyak 13,32%.

"IKN adalah buat yang milenial dan gen Z ini, bukan buat saya, bukan buat Pak Jokowi. IKN ini memang didesain untuk kota masa depan, kota anak muda masa depan," ujar Menteri Basuki dalam keterangan resmi Rabu 28 Agustus 2024.

Bagi Basuki ASN bertalenta terutama para generasi muda sangat berperan penting untuk kemajuan bangsa Indonesia ke depan, hal ini yang menjadi pertimbangan untuk memindahkan generasi muda ke IKN pada tahap awal.

Tak hanya itu saja bahkan Basuki mengatakan bahwa ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur adalah lambang kota yang akan menjadi episentrum pembangunan Indonesia.

BACA JUGA:Alasan Sarwendah Cerai dari Ruben Onsu Dipastikan Bukan karena Orang Ketiga, Terus Apa?

"Ini yang seperti tadi disampaikan, talenta-talenta kita diutamakan yang digital expert untuk bisa mengoperasikan kota IKN ini. Digital expert kita utamakan untuk para ASN kita,” tambahnya.

English Version :

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - You must know that there are criteria for civil servants who will be transferred to IKN starting in September 2024.

Not all civil servants are transferred to IKN, only those who meet the requirements, this is so that the division of work remains orderly.

BACA JUGA:Promo Payday Brunch di Shaburi Kintan: Makan Sepuasnya Hanya Rp 125 ribu!

Regarding the criteria for civil servants, Plt. Head of the IKN Authority Basuki Hadimuldjono.

Kategori :

Terpopuler