1. Persiapkan Berkas:
Kartu Keluarga (KK).
- Akta Kelahiran.
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
- Rapor.
- Surat Pemberitahuan Penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) dari sekolah.
- Mendaftar ke Lembaga Pendidikan Terdekat:
- Siswa dapat mendaftar ke lembaga pendidikan terdekat.
BACA JUGA:Tinggal Klik, Saldo Gratis Langsung Masuk! Cuan Lebih Mudah di Bulan Ramadhan
2. Pencatatan Data Siswa:
Sekolah akan mencatat data siswa calon penerima.
3. Pendaftaran melalui Aplikasi Dapodik:
Sekolah akan mendaftarkan calon penerima ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
Untuk mengecek apakah Anda menjadi penerima PIP dan mendapatkan informasi lainnya, Anda dapat mengakses halaman resmi pip.kemdikbud.go.id.
Dengan program ini, diharapkan anak-anak Indonesia dapat terus mengejar impian pendidikan mereka tanpa terkendala oleh faktor finansial.