Proses pengajuan manfaat JKP dapat dilakukan secara daring melalui portal resmi BPJS Ketenagakerjaan, sehingga memudahkan peserta dalam mengakses haknya.
Pemerintah berharap, dengan adanya Program JKP, pekerja yang terdampak PHK dapat segera bangkit dan mendapatkan pekerjaan baru sesuai keahlian mereka.
Kategori :