Jangan Lewatkan! Korban PHK Bisa Terima 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan, Ini Ketentuannya

Sabtu 17-05-2025,09:00 WIB
Reporter : Alviana Anugrahani Putri
Editor : Priya Satrio

Proses pengajuan manfaat JKP dapat dilakukan secara daring melalui portal resmi BPJS Ketenagakerjaan, sehingga memudahkan peserta dalam mengakses haknya. 

Pemerintah berharap, dengan adanya Program JKP, pekerja yang terdampak PHK dapat segera bangkit dan mendapatkan pekerjaan baru sesuai keahlian mereka.

Kategori :