Selain bantuan uang tunai, program ini juga memberikan akses layanan dasar, seperti kesehatan dan kebutuhan sehari-hari.
Penerima manfaat akan langsung menerima dana ke rekening masing-masing, dan bisa dicairkan melalui ATM Bank DKI atau agen bank yang ditunjuk.
Jika dana belum masuk, lansia atau keluarga pendamping disarankan untuk mengecek status pencairan melalui situs resmi dtks.jakarta.go.id atau datang langsung ke kelurahan terdekat.
BACA JUGA:Mulai Dibuka Hari Ini, Berikut Link Pendaftaran dan Tata Cara Pendaftaran SPMB Jakarta 2025
Syarat Penerima KLJ 2025 yaitu :
Warga DKI Jakarta dengan KTP dan KK yang sesuai
Berusia minimal 60 tahun ke atas
Berpenghasilan rendah atau tidak memiliki penghasilan tetap
BACA JUGA:Segera Dibuka! Link Asli Pendaftaran CPNS Tahun 2025, Penuhi Syaratnya
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BPNT
Memiliki kondisi fisik atau psikologis yang membatasi kemampuan bekerja