- Isi kode captcha, kemudian klik “Cari Data”
- Hasil akan ditampilkan dalam beberapa detik
Pencairan dana bansos PKH dilakukan melalui bank Himbara seperti Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.
Untuk mencairkannya, penerima harus membawa dokumen identitas berupa e-KTP dan bukti kepesertaan PKH ke loket pencairan bank.
BACA JUGA:Sekarang Juga Ambil Saldo Link DANA Kaget Total Rp 500 Ribu Rabu 21 Mei 2025
Setelah melakukan verifikasi data oleh petugas, dana bantuan dapat langsung ditarik tunai melalui mesin ATM terdekat.
Syarat Penerima Bansos PKH, yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan Memiliki e-KTP
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan
BACA JUGA:Viral Pria Tendang Anak-anak yang Bermain Dalam Masjid di Tebing Tinggi, Warganet Geram
-Sosial (DTKS) Kemensos
- Masuk dalam kelompok miskin sesuai data kelurahan
- Bukan ASN, TNI, Polri, maupun pegawai BUMN/BUMD
- Tidak menerima bantuan sosial lainnya seperti BLT UMKM, subsidi gaji, atau Kartu Prakerja