Peserta yang lulus wajib untuk memahami tahapan selanjutnya termasuk pengisian DRH NI PPPK dan proses usul penetapan nomor induk PPPK.
Melansir keterangan BKN, berikut arti 11 kode huruf saat pengumuman seleksi peserta PPPK Tahap 2 2024.
BACA JUGA:Link DANA Kaget Terbaru yang Asli Berisi Rp100.000 Rabu 21 Mei 2025
P: Peserta Memenuhi Nilai Ambang Batas
PR1: Peserta Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) pada Jenis Kebutuhan Khusus
PR2: Peserta Non ASN pada Jenis Kebutuhan Khusus
L: Peserta Dinyatakan Lulus
BACA JUGA:Bansos KLJ Mei 2025 Mulai Cair, Cek Cara Pencairan Bansosnya Disini
L-2: Peserta Lulus berdasarkan nilai ambang batas dan/atau peringkat terbaik dalam jabatan, pendidikan, dan jenis kebutuhan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi berbeda
L-3: Peserta Lulus berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik dalam jabatan dan pendidikan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi dan jenis kebutuhan (khusus ke umum) yang berbeda
TL: Peserta Tidak Lulus
TL1: Peserta Dosen Tidak Lulus Nilai Ambang Batas Subtest
BACA JUGA:Tersedia Mulai dari Plafon Rp 50 Juta, Berikut Syarat Umum Pinjaman KUR bank BRI 2025
TMS: Peserta PPPK Tenaga Kesehatan yang Tidak Memenuhi Syarat berdasarkan regulasi atau ketentuan instansi
TH: Peserta Tidak Hadir saat ujian
A: Peserta PPPK Teknis yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai jabatan yang dilamar dan memperoleh nilai tambahan maksimal 25 persen dari nilai tertinggi Kompetensi Teknis.