Golongan I: antara Rp 1.560.800 hingga Rp 2.014.900
Golongan II: antara Rp 1.560.800 hingga Rp 2.865.000
Golongan III: antara Rp 1.560.800 hingga Rp 3.597.800
Golongan IV: antara Rp 1.560.800 hingga Rp 4.425.900
Pembayaran gaji ke-13 untuk pensiunan PNS/ASN memiliki jadwal khusus berdasarkan tanggal mulai terhitung (TMT) pensiun.
Untuk pensiunan dengan TMT 1 Mei 2025, pencairan gaji ke-13 akan dilakukan langsung oleh PT TASPEN.
Sementara itu, bagi pensiunan dengan TMT 1 Juni 2025, pembayaran gaji ke-13 akan disalurkan oleh satuan kerja masing-masing.
BACA JUGA:Malam Minggu Aman! Klaim 2 Link DANA Kaget Sabtu 24 Mei 2025 Rp 266.000
Adapun beberapa poin penting dalam pembayaran gaji ke-13 tahun 2025 adalah sebagai berikut:
1. Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan penghasilan bulan Mei 2025, yang meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
2.Pembayaran gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun kredit pensiun, kecuali potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan.
3.Untuk pensiunan yang mulai menerima pensiun setelah 1 Mei 2025, pembayaran gaji ke-13 tetap dilakukan mulai 2 Juni 2025.
BACA JUGA:Malam Minggu Aman! Klaim 2 Link DANA Kaget Sabtu 24 Mei 2025 Rp 266.000
4.Jika penerima pensiun juga menerima pensiun janda atau duda, maka gaji ke-13 akan dibayarkan untuk keduanya secara terpisah.
TASPEN mengingatkan seluruh penerima manfaat agar selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan TASPEN.