Durasi pemberian dua bulan, dengan demikian totalnya sebesar Rp 300.000.
Pencairannya dimulai 5 Juni hingga Juli 2025 via transfer.
Pelaksanaan program ini akan melibatkan beberapa instansi, yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian Agama.
Pada tahun 2022, pemerintah memberikan Rp 600.000 dalam satu kali penyaluran kepada pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta.
Sejak 2023 hingga awal 2025, program ini tidak dilanjutkan. Namun, pemerintah kini kembali menggulirkan BSU sebagai langkah percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Kategori :