Bagi calon penerima yang telah dinyatakan diterima, Perguruan Tinggi akan melakukan verifikasi lebih lanjut sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Sebagai informasi, NIK berfungsi untuk mengetahui kondisi sosial ekonomi di Data Terpadu Kesenjangan Sosial (DTKS) Kemensos yang kini diganti menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Adapun syarat mendapatkan KIP Kuliah tahun 2025 :
BACA JUGA:5 Amalan Sunnah Bagi Orang yang Berkurban Saat Idul Adha: Ingat! Jangan Potong Kuku
Siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya
Memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid
Memiliki potensi akademik baik tetapi punya keterbatasan ekonomi, didukung bukti dokumen yang sah Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di DTSEN Kemensos
Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS yang terdaftar Secara khusus, camaba harus diterima di Prodi dengan Akreditasi A atau B, sedangkan Prodi dengan Akreditasi C akan dipertimbangkan.