Agar bisa mendapatkan bansos upah ini kamu wajib penuhi syaratnya dibawah ini :
BACA JUGA:5 Amalan Sunnah Bagi Orang yang Berkurban Saat Idul Adha: Ingat! Jangan Potong Kuku
Warga Negara Indonesia (WNI)
Aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025
Berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta atau sesuai UMP/UMK
Bekerja di sektor formal (buruh pabrik, guru honorer, karyawan swasta)
Tidak sedang menerima bantuan lain seperti:
PKH (Program Keluarga Harapan)
Kartu Prakerja
BPUM (Bantuan Usaha Mikro)
BACA JUGA:Terbaru, Link DANA Kaget Edisi Hari Kerja Senin 2 Juni 2025 Hadiahnya Sebesar Rp 45.000
Bukan ASN, TNI, atau Polri
Terdaftar di perusahaan atau wilayah yang masuk daftar prioritas pemerintah.
Pastikan kamu telah memenuhi syarat dan segera cek status Anda melalui situs resmi.
Cek secara berkala terus menerus bansos upah yang akan kamu dapatkan esok hari Kamis 5 Juni 2025.