Emosi Nikita Mirzani Meledak Usai Sidang, Bongkar Keanehan Kasus Reza Gladys

Selasa 24-06-2025,19:36 WIB
Reporter : Restu Herlambang
Editor : Priya Satrio

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Usai sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, aktris Nikita Mirzani menunjukkan reaksi yang kuat.

Ia terjerat dugaan kasus pengancaman, pemerasan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dokter Reza Gladys.

Sosok publik yang kontroversial ini sempat ingin berhenti sebentar untuk memberi pernyataan kepada publik.

BACA JUGA:Viral Kipas Angin Portable Bikin Wanita Seruduk Minimarket: Terbanglah Motornya!

Namun, permintaannya tidak dipenuhi dan petugas Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tetap menggiringnya.

Nikita Mirzani tampak santai saat memberikan keterangan usai persidangan pada Selasa, 24 Juni 2025.

Ia meyakinkan bahwa dirinya tidak akan mencoba melarikan diri, bahkan ia menyebut borgol di tangannya.

Nikita juga menyampaikan bahwa tidak ada yang perlu dikhawatirkan dari ucapannya, dan ia bukan seorang pembunuh.

BACA JUGA:Viral Pengantin Wanita Mendadak Minta Cerai, Padahal Ijab Kabul Baru Selesai dan Dinyatakan Sah

"Gak bakal kabur kok, santai aja. Tangan udah diborgol, santai aja. Gak perlu takut gua ngomong apa. Kayak apa aja. Santai aja lho, gua bukan pembunuh," jelas Nikita Mirzani, 24 Juni 2025.

Tak diberi kesempatan bersuara, Nikita meluapkan emosinya dengan berteriak histeris, menuntut haknya untuk bicara dan mempertanyakan mengapa ia tidak diizinkan seperti Bapak Hasto.

Ia juga menantang petugas Kejaksaan agar tak perlu takut jika tidak melakukan kesalahan, dan mengklaim telah menahan diri untuk tidak berkomentar selama tiga bulan.

"Setop, setop. Saya mau ngomong! Bapak Hasto aja boleh ngomong, kalian (petugas Kejaksaan) kalau gak ada apa-apa gak usah takut. Santai. Dari kemarin udah diem lho, tiga bulan," ucapnya dengan emosi yang meledak-ledak.

BACA JUGA:Viral Pengamen Sediakan Layanan QRIS, Netizen Punya 'Akal' Menghindarinya

Ketika situasi sudah reda, Nikita Mirzani mulai mempertanyakan isi dakwaan yang dibacakan oleh JPU.

Kategori :