Usut Tuntas Laporan Erika Carlina, DJ Panda Menunggu Panggilan Pemeriksaan

Minggu 27-07-2025,11:19 WIB
Reporter : Restu Herlambang
Editor : Priya Satrio

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Kasus dugaan pengancaman yang menimpa Erika Carlina telah ditindaklanjuti dengan pemeriksaan pada Kamis, 24 Juli.

Pemeriksaan tersebut melibatkan Erika sendiri serta beberapa saksi lainnya yang memberikan informasi relevan.

Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan untuk terlapor dalam kasus Erika Carlina, demikian disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam.

BACA JUGA:Promo JSM Superindo Aktif Sampai 27 Juli 2025: Buah Fresh Banyak Diskonnya

DJ Panda adalah pihak yang akan dimintai keterangannya, terkait laporan dugaan pengancaman tersebut.

Ada indikasi kuat bahwa permintaan keterangan dari DJ Panda akan dilakukan dalam waktu dekat untuk membantu pendalaman kasus.

Kombes Ade Ary Syam menjelaskan bahwa penyelidikan bertujuan untuk mengetahui apakah suatu perbuatan memiliki unsur pidana yang dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Oleh karena itu, pihak penyidik akan mengeluarkan undangan atau panggilan kepada saksi-saksi yang telah disebutkan oleh pelapor.

BACA JUGA:Promo JSM Superindo Aktif Sampai 27 Juli 2025: Buah Fresh Banyak Diskonnya

Akan tetapi, Ade Ary Syam tidak merinci tanggal pasti pemeriksaan DJ Panda oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait laporan Erika Carlina.

"Penyelidikan itu di mana untuk mencari apa namanya untuk mengungkap apakah ini suatu perbuatan pidana dan bisa ditingkatkan ke penyidikan atau tidak. Jadi akan ada nanti undangan-undangan atau panggilan-panggilan kepada saksi-saksi yang sudah disebutkan oleh pelapor dalam hal pelaporan ini," jelasnya.

Kombes Ade Ary Syam menyatakan bahwa pembaruan informasi mengenai perkembangan kasus akan segera disampaikan kepada seluruh rekan media.

Sebelumnya, aktris Erika Carlina telah melaporkan DJ Panda ke Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:Jangan Salah Paham! Kopdes Boleh Jual LPG 3 Kg Tapi Kuota Tetap Aman, Ini Penjelasan ESDM

Laporan itu mencakup pengancaman dengan kekerasan, penyebaran informasi atau dokumen elektronik yang menghasut kebencian, dan atau pembocoran data pribadi.

Kategori :