Tak hanya gaji, PPPK juga berhak memperoleh berbagai tunjangan. Besaran tunjangan yang diberikan kepada PPPK berbeda-beda sesuai jabatan, instansi, dan status pernikahannya.
BACA JUGA:Cek Info GTK, Tunjangan Profesi Cair Tanpa Nunggu Pemberitahuan! Bisa Langsung Masuk Rekening
Terkadang, jumlah tunjangan yang diberikan kepada PPPK bisa lebih besar dibanding gaji pokok.
Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020, berikut daftar tunjangan PPPK:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
BACA JUGA:Mau Ikut Upacara 17 Agustus di Istana Negara? Ini Cara dan Link Daftarnya
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja khusus bagi PPPK di Pemerintah Pusat
- Tambahan penghasilan pegawai khusus bagi PPPK di Pemerintah Daerah
- Tunjangan risiko/bahaya bagi PPPK yang menjabat di posisi tertentu
BACA JUGA:Profil Song Young Kyu, Aktor Korea Selatan Ditemukan Meninggal di Dalam Mobil
- Tunjangan khusus bagi PPPK dengan kondisi khusus
- Tunjangan profesi bagi PPPK yang menjabat sebagai guru dan dosen.
3. Tidak melalui masa percobaan
PPPK dapat direkrut tanpa melalui masa percobaan. Ini tentu berbeda dengan CPNS yang harus melalui masa percobaan minimal 1 tahun dan maksimal 2 tahun sebelum diangkat menjadi PNS.
BACA JUGA:Cuma Balas Chat! Aplikasi Chilla Bikin Kamu Auto Dapat Uang Sampai Rp200.000 Tanpa Modal