JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Pemerintah bisa saja memblacklist masyarakat penerima bansos yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan.
Pihak Kemensos menekankan bahwa tidak semua yang menerima bantuan pada tahap kedua otomatis akan kembali menerima di tahap ketiga dibulan Agustus dan September 2025.
Bansos yang akan cair lagi yaitu PKH dan juga BPNT.
Jangan sampai nama kamu kena blacklist pemerintah bisa membuat gagal dapat bantuan dari pemerintah.
Menurut penjelasan dari Kemensos, terdapat dua kategori utama penerima yang dipastikan akan menerima bantuan pada tahap ketiga ini:
1. KPM yang terdaftar di desil 1 hingga 5.
Kategori ini dianggap paling memenuhi syarat karena terdiri dari kelompok masyarakat yang berada pada tingkat kesejahteraan paling rendah.
BACA JUGA:Hyundai Perkenalkan myHyundaiCare di GIIAS 2025, Layanan Lengkap dari Beli Hingga Jual Kembali Mobil
2. Peserta PBI-JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) yang masih aktif.
Apabila status kepesertaan PBI-JK tidak aktif, maka peluang untuk menerima bantuan sosial tahap ketiga akan terhapus secara otomatis.
KPM yang berada di desil 6–10 masih memiliki kesempatan jika mereka melakukan pembaruan data melalui aplikasi Cek Bansos.
Proses pembaruan data ini akan diverifikasi kembali oleh Dinas Sosial setempat dan Badan Pusat Statistik (BPS) sebelum hasil akhir ditentukan.
BACA JUGA:Hyundai Perkenalkan myHyundaiCare di GIIAS 2025, Layanan Lengkap dari Beli Hingga Jual Kembali Mobil
Tenang saja, apabila kamu memenuhi syarat tetapi kena blacklist pemerintah bisa melakukan dengan cara dibawah ini ;
1. Cek Status:
Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos untuk melihat status Anda.