Semua proses dilakukan otomatis melalui sistem, sehingga tidak membutuhkan campur tangan pihak luar.
Program Kartu Lansia Jakarta sendiri merupakan bagian dari skema Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) yang dijalankan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Selain itu, penerima juga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Jika belum terdaftar, lansia bisa mengajukan melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kantor kelurahan.
Untuk mengecek apakah seseorang masih terdaftar sebagai penerima KLJ, kini tidak perlu datang langsung ke kelurahan.
Pemerintah sudah menyediakan dua cara praktis yang bisa dilakukan lewat ponsel yaitu dengan cara :
- Pertama, melalui aplikasi JAKI yang dapat diunduh di Play Store maupun App Store.
- Setelah login, pilih menu Bantuan Sosial, masukkan NIK KTP lansia, lalu sistem akan menampilkan status penerima KLJ.
- Kedua, bisa langsung mengakses situs resmi siladu.jakarta.go.id.
- Lalu masukkan NIK, klik tombol cek, dan tunggu hingga sistem menampilkan hasilnya.
Langkah digital ini sangat membantu agar masyarakat tidak terjebak informasi simpang siur yang kerap beredar menjelang pencairan.