Kronologis Dua Desa di Kabupaten Bogor yang Bakal Dilelang, Warga Resah Hadapi Sengketa Lahan BLBI

Rabu 24-09-2025,12:00 WIB
Reporter : Darmawan
Editor : Darmawan

SEMARAKNEWS.CO.ID - Masyarakat Desa Sukaharja dan Desa Sukamulya, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, tengah dibuat resah usai muncul kabar bahwa lahan di dua desa tersebut bakal segera dilelang.

Isu ini memicu kegelisahan warga karena mereka merasa tanah yang ditempati secara turun-temurun justru masuk dalam daftar aset sitaan negara.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDesa) Provinsi Jawa Barat, Ade Afriandi, menegaskan bahwa desa yang terdampak bukan Desa Sukawangi, melainkan Sukaharja dan Sukamulya.

Ia pun menjelaskan kronologi panjang hingga akhirnya tanah warga bisa terseret dalam pusaran kasus besar Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

BACA JUGA:Alasan Mahfud MD Tolak Tawaran Jadi Menko Polkam di Kabinet Prabowo-Gibran

Kronologi Sengketa Tanah: Bermula dari Kredit Tahun 1983

Berdasarkan dokumen resmi Desa Sukaharja, kisah ini berawal pada tahun 1983. Saat itu, Lee Darmawan K.H alias Lee Chin Kiat, Direktur PT Bank Perkembangan Asia, memberikan pinjaman sebesar Rp850 juta kepada Mohamad Madrawi atas nama PT Perkebunan dan Peternakan Nasional Gunung Batu.

Pinjaman tersebut dijaminkan dengan tanah seluas 406 hektar di Desa Sukaharja. Status tanah kala itu adalah tanah adat dengan bukti Girik No. C.1, 6, 7 hingga No. 716. Wilayah Desa Sukaharja sendiri berbatasan langsung dengan Desa Sukawangi.

Putusan MA dan Penyitaan Aset

Masalah semakin pelik ketika pada tahun 1991, Mahkamah Agung melalui perkara No. 1622 K/PID/1991 memutuskan penyitaan terhadap aset milik Lee Darmawan dalam kasus pidana korupsi. Lahan agunan yang sebelumnya 406 hektar berubah menjadi 445 hektar dalam berita acara penyitaan.

Pada tahun 1994, eksekusi dilakukan oleh Satgas Gabungan BI dan Kejagung. Namun, hasil pendataan Sub Tim D Satgas menunjukkan fakta berbeda, dari ratusan hektar tanah yang disebut disita, hanya 80 hektar yang terverifikasi.

Pasalnya, warga mengaku tidak pernah menjual tanahnya mereka hanya menerima tanda jadi dari pihak yang tak jelas identitasnya.

Satgas BLBI Klaim 445 Hektar Tanah

Kontroversi makin memanas pada periode 2019–2022. Tim Satgas BLBI bersama BPN kembali mengklaim bahwa tanah seluas 445 hektar di Sukaharja dan Sukamulya adalah aset sitaan negara atas nama Lee Darmawan.

Tak hanya itu, Satgas BLBI juga melakukan pemblokiran terhadap semua proses pertanahan, termasuk jual beli, sertifikasi hak tanah, hingga pajak bumi dan bangunan. Kebijakan ini dianggap mengabaikan hasil verifikasi tahun 1994 yang dilaporkan Kejati DKI Jakarta.

BACA JUGA:Sarihusada Tegaskan Komitmen Nutrisi Anak Indonesia untuk Dukung Generasi Emas 2045

Warga Minta Kejelasan dari Satgas BLBI dan Kejagung

Akibat pemblokiran tersebut, warga dua desa kini sulit mengurus dokumen pertanahan. Mereka pun meminta agar pemerintah, terutama Satgas BLBI dan Kejagung, memberikan penjelasan dasar hukum pemblokiran serta mencabut kebijakan tersebut.

“Harapan masyarakat Desa Sukaharja dan Desa Sukamulya, Satgas BLBI atau Kejagung dapat menjelaskan dasar pemblokiran tanah seluas 451 hektar. Kami ingin pencabutan blokir agar bisa mengurus administrasi pertanahan kembali,” kata Ade Afriandi.

Masalah Lama yang Belum Tuntas

Kasus Desa Sukaharja dan Sukamulya ini memperlihatkan betapa rumitnya penyelesaian sengketa lahan sitaan BLBI. Sengketa yang sudah berjalan puluhan tahun ini terus menyisakan masalah di tingkat masyarakat, khususnya mereka yang merasa memiliki tanah secara sah secara adat maupun hukum.

Jika tidak segera dituntaskan, kegelisahan masyarakat bisa semakin membesar. Apalagi, tanah bukan hanya aset ekonomi, tetapi juga identitas dan sumber kehidupan warga desa.

Kategori :