JAKARTA, Semaraknews.co.id – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka lagi-lagi jadi sorotan publik, kali ini bukan soal gaya bicaranya yang khas atau kebiasaannya menanggapi kritik dengan singkat, melainkan karena sedang menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan itu dilayangkan oleh seorang advokat bernama Subhan Palal, yang mempertanyakan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat maju di Pemilu 2024. Menurut Subhan, ijazah Gibran diragukan kesetaraannya dengan syarat minimal SMA atau sederajat.
Di luar polemik hukum ini, mari menelusuri jejak pendidikan putra sulung mantan presiden Joko Widodo yang kini dipersoalkan.
Gibran menempuh sekolah menengah pertama di SMP Negeri 1 Surakarta. Setelah lulus, ia tidak langsung melanjutkan sekolah di Indonesia. Jokowi, yang kala itu masih Wali Kota Solo, mengirimnya ke Singapura dengan alasan agar anak sulungnya bisa hidup mandiri sejak muda. “Biar mandiri aja,” kata Jokowi di Solo, 12 September 2025.
BACA JUGA:Rombongan Presiden Prabowo Dikabarkan Tidur di New York Aman, Tarifnya Capai Rp 100 Juta per Malam
Pada 2002, Gibran masuk ke Orchid Park Secondary School di kawasan Woodlands, Singapura. Sekolah yang berdiri sejak 1999 itu menekankan integritas, ketahanan, tanggung jawab, rasa hormat, dan belas kasih. Namun, ijazah dari sekolah ini justru yang kini dipersoalkan Subhan dalam gugatannya.
Selepas dari Singapura, Gibran melanjutkan studi ke UTS Insearch Sydney antara 2004–2007. UTS Insearch dikenal sebagai lembaga persiapan mahasiswa asing sebelum melanjutkan ke University of Technology Sydney (UTS), salah satu kampus terbesar di Australia.
Setelah itu, pada 2007, Gibran kembali lagi ke Singapura dan melanjutkan pendidikan di Management Development Institute of Singapore (MDIS). Kampus ini menawarkan program mulai dari diploma hingga doktoral, bekerja sama dengan universitas mitra dari Inggris dan Amerika Serikat.
Masalahnya, menurut Subhan Palal, dokumen yang dipakai Gibran dalam pencalonan wakil presiden hanya berupa sertifikat dari Orchid Park Secondary School dan UTS Insearch. Sertifikat itu, kata Subhan, lebih menyerupai program matrikulasi atau kursus persiapan kuliah, bukan ijazah SMA yang setara dengan standar di Indonesia.
BACA JUGA:Menu Kol Bikin Perut Berontak, 6 Siswa Pulogebang Muntah-muntah Usai Santap MBG
Karena itu, Subhan menggugat Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas dugaan perbuatan melawan hukum. Ia meminta pengadilan menyatakan Gibran tidak sah sebagai wakil presiden periode 2024–2029. Tak tanggung-tanggung, ia juga menuntut ganti rugi Rp 125 triliun yang disetorkan ke kas negara.
Riwayat pendidikan Gibran kini resmi masuk ke ranah perdebatan hukum. Persidangan nanti bukan hanya akan menentukan sah atau tidaknya dokumen pendidikan luar negeri yang digunakan Gibran, tetapi juga akan menjawab pertanyaan publik apakah benar seorang wakil presiden bisa lolos syarat pencalonan dengan dokumen yang masih diragukan kesetaraannya.