JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Nama artis Nikita Mirzani kembali jadi perbincangan hangat setelah dirinya mengungkapkan telah menerima surat panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Panggilan itu berkaitan dengan aduan yang sebelumnya ia sampaikan mengenai dugaan praktik suap yang melibatkan aparat penegak hukum.
Perwakilan KPK, Budi Prasetyo membenarkan bahwa laporan tersebut memang sudah masuk ke bagian pengaduan masyarakat.
Akan tetapi ia menegaskan bahwa perkembangan hasil telaah maupun langkah lanjutan dari laporan tersebut hanya dapat diketahui oleh pihak pelapor.
BACA JUGA:Diam Seribu Bahasa Berakhir, Reza Gladys Tegaskan Tak Gentar Lawan Nikita Mirzani
“Benar laporan tersebut sudah diterima. Tapi untuk detail proses dan hasil kajian, hanya akan kami sampaikan kepada yang bersangkutan,” jelas Budi kepada awak media, Jumat 3 Oktober 2025.
Riwayat Laporan Nikita Mirzani
Sebelumnya, pada Agustus 2025, Nikita resmi menyerahkan laporan dugaan tindak pidana korupsi ke KPK.
Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, ia bahkan menunjukkan tanda bukti penerimaan dengan nomor registrasi 011/VII/2025 yang terbit pada 8 Agustus 2025.
Dalam dokumen tersebut tertulis bahwa aduan yang diajukan berkaitan dengan dugaan penyuapan terhadap aparat penegak hukum.
BACA JUGA:Demi Fokus Kasus Pidana, Nikita Mirzani Cabut Gugatan Wanprestasi Terhadap Reza Gladys
Kesiapan Nikita Hadapi Pemeriksaan
Terbaru, ibu tiga anak itu memastikan dirinya siap memenuhi panggilan KPK. Ia mengaku baru menerima surat resmi panggilan di kediamannya.
“Hari ini aku baru dapat surat dari KPK untuk dimintai keterangan. Nanti aku datang sesuai jadwal yang mereka tentukan,” ungkap Nikita setelah menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 2 Oktober 2025.
KPK sendiri menegaskan bahwa setiap laporan dari masyarakat akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Dengan adanya pemanggilan ini, publik menanti apakah laporan Nikita Mirzani akan membuka babak baru dalam pengusutan dugaan suap di tubuh penegak hukum.