SEMARAKNEWS.CO.ID - Kabar baik buat kamu para pengendara! Kini proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah jauh lebih praktis dibanding beberapa tahun lalu.
Kalau dulu kamu harus datang pagi-pagi ke Satpas dan antre panjang, sekarang semua bisa dilakukan lewat smartphone.
Lewat aplikasi resmi Digital Korlantas Polri (SINAR), kamu bisa mengajukan perpanjangan SIM dari mana saja dan kapan saja, asal koneksi internet lancar dan dokumen siap.
Tapi, banyak orang masih penasaran berapa lama sih proses perpanjangan SIM online ini? Apakah lebih cepat dibanding perpanjangan langsung di Satpas? Yuk, kita bahas satu per satu!
Berapa Lama Perpanjangan SIM Online?
BACA JUGA:Sekretariat DPRD Jawa Barat Uji Coba WFH Mulai November 2025, Efisiensi Anggaran Jadi Fokus Utama
Rata-rata, proses perpanjangan SIM secara online memakan waktu sekitar 3 hingga 7 hari kerja. Durasi ini bisa berbeda-beda, tergantung beberapa faktor seperti:
-
Jumlah antrean di Satpas penerbit.
-
Waktu pengajuan permohonan (di bawah atau di atas jam operasional).
-
Waktu pengiriman SIM fisik ke alamat penerima.
Jika kamu mengajukan permohonan setelah pukul 15.00, maka prosesnya tidak langsung diproses hari itu juga. Sistem baru akan menjalankan tahapan berikutnya pada jam kerja keesokan harinya, yakni Senin sampai Sabtu pukul 08.00–15.00 waktu setempat.
Selain itu, kalau sedang ada lonjakan antrean atau gangguan sistem, proses bisa sedikit molor dari perkiraan. Karena itu, disarankan untuk melakukan perpanjangan minimal 30 hari sebelum masa berlaku SIM habis, agar tidak terburu-buru.
Cara Perpanjang SIM Online Melalui Aplikasi Digital Korlantas Polri (SINAR)
Setelah tahu durasinya, yuk kita bahas langkah-langkah lengkap cara perpanjang SIM online lewat HP:
-
Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri (SINAR) melalui Google Play Store atau App Store.
-
Registrasi akun dengan nomor HP aktif dan masukkan kode OTP yang dikirim via SMS.
-
Buat PIN pribadi dan lengkapi profil dengan data seperti NIK, nama lengkap, dan email.
-
Verifikasi e-KTP dengan mengambil foto wajah melalui kamera aplikasi untuk mencocokkan data dengan database Dukcapil.
-
Unggah dokumen persyaratan, seperti e-KTP dan SIM lama.
-
Masuk ke menu “Perpanjangan SIM”, lalu pilih SATPAS penerbit sesuai domisili atau lokasi yang kamu inginkan.
-
Pilih metode pengiriman SIM:
-
Diambil langsung di SATPAS.
-
Diwakilkan dengan surat kuasa.
-
Dikirim lewat Pos Indonesia ke alamat rumah.
-
-
Lakukan pembayaran biaya perpanjangan sesuai nominal yang tertera di aplikasi.
-
Pantau status pengajuan di menu “Transaksi” untuk melihat tahap verifikasi, pencetakan, hingga pengiriman SIM.
-
Verifikasi penerimaan SIM fisik saat dokumen tiba di alamat tujuan.
Syarat Perpanjangan SIM Online yang Wajib Kamu Siapkan
BACA JUGA:Panduan Lengkap Cara Cek dan Cetak Kartu Keluarga (KK) Online Lewat HP dengan Mudah
Sebelum mulai, pastikan kamu sudah menyiapkan seluruh dokumen persyaratan perpanjangan SIM online berikut ini:
-
e-KTP asli yang masih berlaku
-
SIM lama yang masa berlakunya belum habis
-
Pas foto dengan latar belakang biru
-
Foto tanda tangan di atas kertas putih polos
-
Hasil tes kesehatan jasmani dari situs erikkes.id
-
Hasil tes psikologi dari situs app.eppsi.id
Jika salah satu dokumen tidak sesuai, pengajuan bisa ditolak. Jadi, pastikan semua data sudah benar dan foto terlihat jelas, ya.
Biaya Perpanjangan SIM Online
Biaya perpanjangan SIM online sama dengan perpanjangan langsung di Satpas, sesuai ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP Polri.
Namun, jika kamu memilih pengiriman lewat pos, akan ada tambahan ongkos kirim sesuai tarif wilayah tujuan.
Sebagai gambaran:
-
SIM A: Rp 80.000
-
SIM C: Rp 75.000
-
Tes Kesehatan & Psikologi: Bervariasi (umumnya Rp 50.000–Rp 100.000)