Pemerintah Siapkan Penerapan Bahan Bakar B50 Mulai Semester II 2026, Era Baru Energi Hijau Akan Dimulai

Sabtu 25-10-2025,07:30 WIB
Reporter : Jeany Pohan
Editor : Priya Satrio

JAKARTA, SEMARAKNEWS.CO.ID - Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan langkah besar dalam transisi energi hijau dengan rencana penerapan bahan bakar campuran B50 pada semester II tahun 2026.

B50 merupakan campuran 50 persen solar dengan 50 persen biodiesel berbasis minyak kelapa sawit (CPO).

Kebijakan ini menjadi kelanjutan dari program energi terbarukan yang sebelumnya telah sukses menerapkan B20, B30, hingga B35, yang terbukti mampu menekan impor minyak dan meningkatkan ketahanan energi nasional.

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca DKI Jakarta 25 Oktober–2 November 2025: Awas, Hujan Petir Diprediksi Muncul!

Penerapan B50 diproyeksikan akan memberikan dampak positif terhadap pengurangan emisi karbon, sekaligus memperluas pemanfaatan minyak sawit dalam negeri sebagai bahan bakar nabati.

Menurut rencana, uji coba tahap awal akan dilakukan pada sejumlah kendaraan dan alat berat milik pemerintah serta BUMN energi sebelum diterapkan secara luas di sektor transportasi umum dan industri.

Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya Indonesia mencapai target net zero emission pada 2060 melalui pengembangan bahan bakar berkelanjutan.

BACA JUGA:SBI Holdings Jadi Pemegang Saham Baru Amar Bank, Perkuat Ekspansi Digital dan UMKM di Indonesia

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mendukung nilai tambah industri sawit nasional, membuka lapangan kerja, dan memperkuat posisi Indonesia sebagai produsen biodiesel terbesar di dunia.

Dengan penerapan B50, Indonesia diharapkan mampu menurunkan ketergantungan pada bahan bakar fosil serta mempercepat transisi menuju ekonomi hijau dan berkelanjutan.

Mandat Biodiesel B50 Terancam Mundur ke 2027, Analis Citi Ungkap Alasannya

Rencana pemerintah Indonesia untuk menerapkan mandat biodiesel B50 pada tahun 2026 tampaknya tidak akan berjalan sesuai jadwal.

Menurut analis energi Citi, Gan Huan Wen pelaksanaan program tersebut berpotensi tertunda hingga 2027.

BACA JUGA:Dua Produk Unggulan GWM Raih Penghargaan Bergengsi di Indonesia

Penundaan ini diperkirakan terjadi karena adanya keterbatasan pendanaan serta selisih harga yang belum menguntungkan antara minyak sawit mentah (CPO) dan bahan bakar solar.

Kondisi tersebut membuat implementasi B50 secara nasional belum efisien secara ekonomi.

Kategori :