SEMARAKNEWS.CO.ID - Rencana redenominasi rupiah kembali mencuri perhatian publik setelah resmi masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029.
Namun, Bank Indonesia (BI) memastikan bahwa langkah penyederhanaan nilai rupiah ini tidak akan dilakukan secara terburu-buru, melainkan melalui proses kajian matang dan persiapan menyeluruh dari berbagai sisi.
Kebijakan redenominasi, atau sering disebut “pemangkasan nol pada uang rupiah”, bukan berarti menurunkan nilai mata uang, melainkan hanya menyederhanakan jumlah digit tanpa mengubah daya beli masyarakat maupun nilai tukar rupiah terhadap barang dan jasa.
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa pelaksanaan redenominasi rupiah harus mempertimbangkan banyak faktor penting, seperti kondisi ekonomi nasional, stabilitas politik, kesiapan sosial masyarakat, serta dukungan teknis dari sisi hukum, logistik, dan teknologi informasi.
“Bank Indonesia akan tetap fokus menjaga stabilitas nilai rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi selama proses redenominasi berlangsung,” ujar Ramdan dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (19/12/2025).
Ramdan menambahkan, BI tidak ingin masyarakat salah paham mengenai kebijakan ini. Menurutnya, redenominasi justru bertujuan untuk memperkuat kredibilitas rupiah, meningkatkan efisiensi transaksi, dan mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional.
“Prosesnya perlu disiapkan dengan cermat agar berjalan lancar dan tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat,” lanjutnya.
Redenominasi Masuk Prolegnas 2025–2029, Ditarget Rampung pada 2027
Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi kini telah masuk ke dalam Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029. RUU ini diinisiasi oleh pemerintah berdasarkan usulan dari Bank Indonesia.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan, penyusunan beleid ini ditargetkan selesai pada tahun 2027.
Namun, Ramdan menegaskan bahwa seluruh tahapan akan dilakukan bertahap, mulai dari kajian akademik, simulasi kebijakan, sosialisasi publik, hingga tahap implementasi yang akan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait.
Airlangga Hartarto: “Belum Akan Dibahas dalam Waktu Dekat”
Meski sudah tercantum dalam dokumen Prolegnas dan PMK, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pembahasan teknis terkait redenominasi belum akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Belum kita bahas. Ya, tidak dalam waktu dekat,” ujar Airlangga kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (10/11/2025).
Airlangga menambahkan bahwa meski kebijakan tersebut termasuk dalam agenda jangka menengah pemerintah, fokus utama saat ini masih pada stabilitas ekonomi nasional dan menjaga kepercayaan pasar terhadap pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo Subianto.
“Nanti kita bahas ya,” ujarnya singkat saat ditanya soal sejauh mana dukungan politik Presiden Prabowo terhadap inisiatif redenominasi ini.
Apa Itu Redenominasi Rupiah dan Dampaknya bagi Masyarakat?
Secara sederhana, redenominasi adalah penyederhanaan nominal uang tanpa mengubah nilai riil atau daya belinya. Contohnya, uang Rp1.000 akan menjadi Rp1 setelah redenominasi, tetapi harga barang tetap setara — artinya nilai tukar dan kekuatan belanja tidak berubah sama sekali.
Sebagai ilustrasi:
-
Sebelum redenominasi: harga nasi goreng Rp15.000
-
Setelah redenominasi: harga nasi goreng menjadi Rp15
Hanya angka nolnya yang berkurang, bukan nilainya.
Langkah ini juga pernah dilakukan oleh banyak negara lain, seperti Turki, Korea Selatan, dan Rusia, untuk meningkatkan efisiensi sistem pembayaran dan kepercayaan terhadap mata uang nasional.
Tujuan Utama Redenominasi: Efisiensi dan Citra Rupiah yang Lebih Kuat
Menurut BI, redenominasi merupakan langkah strategis jangka panjang yang bertujuan:
-
Menyederhanakan sistem transaksi keuangan, terutama di sektor perbankan dan bisnis.
-
Meningkatkan efisiensi pencatatan akuntansi dan sistem keuangan digital.
-
Menguatkan citra rupiah di mata internasional.
-
Menyiapkan fondasi untuk transformasi ekonomi Indonesia menuju negara berpendapatan tinggi.
Dengan kata lain, redenominasi bukan sekadar urusan “menghapus nol”, tetapi simbol dari kesiapan ekonomi Indonesia untuk memasuki era moneter yang lebih modern dan efisien.