Parah! Modus Lowongan Pilot, Pria Berinisial RTI Tipu Korban hingga Rp 1,3 Miliar

Senin 17-11-2025,19:18 WIB
Reporter : Jeany Pohan
Editor : Priya Satrio

Merasa menjadi korban penipuan, ENA kemudian melapor ke Polres Bandara Soekarno-Hatta.

Tidak lama setelah laporan tersebut, korban lain berinisial JN juga resmi menyerahkan laporan serupa.

RTI kini dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kategori :